PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMPN 1 WONOGIRI TAHUN 2021/2022
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMPN 1 WONOGIRI
TAHUN 2021/2022
DASAR
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK
- Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP.
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 420/2480 tahun 2021 tentang jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP tahun pelajaran 2021/2022.
PRINSIP
PPDB dilaksanakan secara:
- objektif;
- transparan;
- akuntabel; dan
- Tanpa diskriminatif;
PENYELENGGARAAN
- Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan pada jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Wonogiri dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah.
- Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan mengkoordinir pelaksanaan PPDB jenjang TK dan SD di Tingkat Kecamatan
- Pengawas Sekolah memantau pelaksanaan PPDB di wilayah binaan masing-masing
- Dinas mengkoordinir penyelenggaraan PPDB jenjang TK, SD, dan SMP pada tingkat Kabupaten
- Untuk kelancaran pelaksanaan PPDB, dibentuk panitia di tingkat Kabupaten dan panitia tingkat sekolah;
- Panitia tingkat Kabupaten dibentuk oleh Kepala Dinas, dan Panitia tingkat Sekolah dibentuk oleh Kepala Sekolah
TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB:
- pengumuman pendaftaran;
- pendaftaran;
- seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
- pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
- daftar ulang
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dinas, dan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya Pengumuman pendaftaran PPDB paling sedikit memuat informasi :
- persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
- waktu pelaksanaan PPDB;
- jalur pendaftaran (jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi) disertai daya tampung masing-masing jalur;
- sistem pendaftaran (daring atau luring);
- jumlah daya tampung;
- sistem seleksi, penetapan, pengumuman hasil proses seleksi PPDB, dan daftar ulang;
- wilayah zonasi.
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru SMPN 1 Wonogiri dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
DAYA TAMPUNG SMPN 1 WONOGIRI : 300 Siswa
ZONASI (50%) |
150 Siswa |
PRESTASI (30%) |
90 Siswa |
PERPINDAHAN TUGAS ORTU/WALI (5%) |
15 Siswa |
AFIRMASI (15%) |
45 Siswa |
JADWAL PELAKSANAAN PPDB SMPN 1 WONOGIRI
Sosialisasi |
: |
10 – 21 Juni 2021 |
Pendaftaran (Buka Akun, Unggah Dokumen, pemilihan sekolah) |
: |
21 – 26 Juni 2021 |
Seleksi (Verifikasi, Analisis & Pemeringkatan) |
: |
28 – 30 Juni 2021 |
Pengumuman |
: |
1 Juli 2021 |
Daftar Ulang |
: |
5- 6 Juli 2021 |
Awal Tahun Pelajaran |
: |
12 Juli 2021 |
JALUR PENDAFTARAN
- PPDB SMPN 1 Wonogiri dilaksanakan melalui jalur pendaftaran :
- Zonasi (50% dari daya tampung sekolah : 150 siswa)
- Afirmasi ( 15% dari daya tampung sekolah : 45 siswa)
- Perpindahan tugas orang tua/wali ( 5% dari daya tampung sekolah : 15 siswa)
- Prestasi ( 30% dari daya tampung : 90 siswa)
- Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk:
- sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- sekolah berasrama; dan
- peserta didik inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).
- Dalam hal terdapat sisa kuota dari masing-masing jalur, dapat ditambahkan secara berurutan dari huruf a, b, dan d.
JALUR ZONASI
- Zonasi PPDB adalah pembagian wilayah PPDB menjadi beberapa wilayah, yang bertujuan untuk pemerataan akses dan mutu pendidikan serta mendekatkan sekolah dengan tempat tinggal peserta didik.
- Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi, termasuk daya tampung bagi anak penyandang disabilitas.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Dalam kondisi khusus, Kartu Keluarga (KK) dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Ketentuan domisili berlaku juga untuk peserta didik yang berasal dari pondok pesantren atau panti asuhan berdasar tempat pondok pesantren atau panti asuhan.
- Wilayah zonasi PPDB setiap sekolah meliputi seluruh Rukun Tetangga (RT) di desa atau kelurahan dalam satu kecamatan yang sama dengan lokasi sekolah ditambah Rukun Tetangga (RT) di desa atau kelurahan yang berhimpitan atau berdekatan dengan kecamatan lokasi sekolah, baik dalam Daerah maupun luar Daerah.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam wilayah D
- Penetapan wilayah zonasi PPDB Kabupaten Wonogiri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
- JALUR AFIRMASI
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah misalnya: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan sejenisnya.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Selain ketentuan tersebut peserta didik dari keluarga tidak mampu adalah peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Basis Data Terpadu (BDT)
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Daya tampung perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru dan tenaga kependidikan sekolah yang bersangkutan.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga (KK) di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- JALUR PRESTASI
Jalur prestasi hanya untuk PPDB SMP
Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
- akumulasi (jumlah) rata-rata nilai rapor SD kelas IV semester 1 (satu) sampai kelas VI semester 1 (satu); dan
- hasil kejuaraan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat distrik/ sub rayon, kecamatan (dalam Daerah).
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan baik dari dalam maupun luar Daerah
Sistem pendaftaran PPDB SMPN 1 Wonogiri dilaksanakan secara daring terpadu atau terpusat;
- pendaftaran secara daring terpadu dilaksanakan dengan cara mengunggah dokumen ke laman PPDB Dinas;
- pendaftaran secara daring mandiri dilaksanakan dengan mengunggah dokumen ke laman satuan pendidikan yang dituju; dan
- pendaftaran secara luring dilaksanakan dengan menyerahkan dokumen satuan pendidikan yang dituju.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPN 1 Wonogiri:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
Dokumen administrasi untuk PPDB SMP jalur zonasi:
- ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD;
- akta kelahiran; dan
- kartu keluarga (KK);
Dokumen administrasi untuk PPDB SMP jalur afirmasi:
- ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD;
- akta kelahiran;
- kartu keluarga (KK); dan
- terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah misalnya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, data bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Dokumen administrasi untuk PPDB SMP jalur perpindahan tugas orang tua:
- ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD;
- akta kelahiran;
- surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
- calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan dilampiri surat keputusan/ penugasan dari pejabat yang berwenang;
- kartu keluarga (KK); dan
- surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan
Dokumen administrasi untuk PPDB SMP jalur prestasi:
- ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD;
- akta kelahiran;
- kartu keluarga (KK); dan
- nilai rata-rata rapor SD kelas IV semester 1 (satu) sampai kelas VI semester 1 (satu) dan piagam/sertifikat hasil kejuaraan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik (bila dimiliki).
Cara pendaftaran PPDB SMP daring terpadu:
- calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan sesuai jalur yang akan diikuti;
- calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB Online (http://wonogiri.ppdb-smart.net);
- calon peserta didik baru melakukan aktivasi/ membuat akun untuk pendaftaran PPDB secara daring;
- calon peserta didik baru mengunggah / upload dokumen yang diperpersyaratkan;
- calon peserta didik baru mengisi formulir (daring) dan memilih maksimal 3 (tiga) sekolah tujuan urut sesuai prioritas pilihan;
- calon peserta didik baru menyimpan dan atau mencetak tanda bukti pendaftaran;
- operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran dan dokumen secara daring;
- calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara daring di laman situs PPDB daring (http://wonogiri.ppdb-smart.net); dan
- jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB.
Dokumen yang diunggah saat mendaftarkan PPDB SMP daring terpadu
- Jalur zonasi:
Peserta dari zonasi dalam Daerah tidak perlu unggah dokumen, peserta dari zonasi luar Daerah mengunggah kartu keluarga (KK).
- Jalur afirmasi:
Peserta yang sudah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial tidak perlu unggah dokumen, peserta yang tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Jalur perpindahan tugas orang tua:
Dokumen yang diunggah surat keputusan/ penugasan dari pejabat yang berwenang, kartu keluarga (KK), dan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
- Jalur prestasi:
Peserta dari dalam Daerah mengunggah piagam/sertifikat hasil kejuaraan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik (bila memiliki), peserta dari luar Daerah mengunggah semua dokumen sebagaimana disebut di depan.
- Dokumen asli dan/ atau dokumen persyaratan lain yang tidak diunggah disimpan oleh peserta dan diserahkan ke sekolah menurut mekanisme yang ditentukan oleh sekolah setelah peserta dinyatakan diterima.
- Calon peserta didik baru yang akan merubah jalur/pilihan sekolah setelah mendaftar, dapat dilakukan dengan cara mengajukan perubahan ke sekolah pilihan ke 1 (satu) pada hari dan tanggal yang sama.
- Calon peseta didik baru yang sudah melakukan pendaftaran, tetapi telah membatalkan, maka tidak dapat mendaftar lagi.
SELEKSI
JENJANG SMP
SELEKSI JALUR ZONASI
Apabila pendaftar di suatu sekolah jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- domisili di zonasi dalam Daerah;
- pilihan sekolah (dari pilihan pertama);
- jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah berdasarkan koordinat alamat Rukun Tetangga (RT) tempat tinggal calon peserta didik dalam Daerah;
- jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud huruf (c) sama, maka seleksi dilakukan menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran; dan
- bila daya tampung jalur zonasi dari dalam Daerah belum terpenuhi, untuk pemenuhan daya tampung diambil dari dalam zonasi luar Daerah dengan seleksi jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah berdasar koordinat alamat kantor desa / kelurahan.
SELEKSI JALUR AFIRMASI
Apabila pendaftar di suatu sekolah jalur afirmasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- pilihan sekolah (dari pilihan pertama);
- jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah berdasarkan koordinat alamat Rukun Tetangga (RT) tempat tinggal calon peserta didik dalam Daerah; dan
- jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud huruf (b) sama, maka seleksi dilakukan menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran;
SELEKSI JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI
Apabila pendaftar di suatu sekolah jalur perpindahan orang tua/wali melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- pilihan sekolah (dari pilihan pertama);
- jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah berdasarkan koordinat alamat Rukun Tetangga (RT) tempat tinggal calon peserta didik dalam Daerah; dan
- jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud huruf (b) sama, maka seleksi dilakukan menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
SELEKSI JALUR PRESTASI
Apabila pendaftar di suatu sekolah jalur prestasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- pilihan sekolah (dari pilihan pertama); dan
- peringkat komulatif nilai rapor dan nilai prestasi kejuaraan.
Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk seleksi PPDB SMPN 1 Wonogiri jalur prestasi terdiri:
- nilai rapor; dan
- nilai prestasi kejuaraan.
Ketentuan tentang nilai rapor:
- nilai rapor adalah jumlah rata-rata nilai rapor dari kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) SD atau yang sederajat;
- nilai rapor dimaksud pada huruf a adalah rata-rata semua mata pelajaran;
- nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan; dan
- nilai rapor dalam skala 0-100 dengan pembulatan sampai dua angka dibelakang koma (contoh 86,54).
KETENTUAN TENTANG NILAI PRESTASI KEJUARAAN
Nilai prestasi kejuaraan diberikan untuk prestasi yang diperoleh dalam event yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan potensi siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan:
- linier dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab/Kota dan/atau lembaga/instansi Iain yang menerapkan standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya;
- nilai prestasi kejuaraan diambil dari prestasi dengan nilai tertinggi yang dimiliki oleh peserta didik;
- bukti prestasi kejuaraan yang dimiliki oleh peserta didik adalah sertifikat/piagam penghargaan/kejuaraan;
- bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
- tanggal pendaftaran PPDB; dan
- prestasi kejuaraan diambil dari event, lomba, kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang dimiliki oleh peserta didik.
JENIS KEJUARAAN
- bidang akademik meliputi kejuaraan lomba mata pelajaran (intrakurikuler) yang sesuai dengan kurikulum nasional antara lain Kompetisi Sains Nasional (KSN), siswa berprestasi;
- bidang olahraga meliputi cabang olahraga yang dilombakan pada Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) dan lomba olahraga lain yang sejenis;
- bidang kesenian meliputi lomba kesenian yang dikemas dalam Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islam (MAPSI) dan lomba seni lain yang sejenis; dan
- bidang pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), dan lainnya meliputi lomba yang dilaksanakan berjenjang dari sekolah, kecamatan, kabupaten dan seterusnya.
NILAI PRESTASI KEJUARAAN
No |
Tingkat Kejuaraan |
Peringkat/ Juara |
Nilai |
|
Dalam Daerah, berjenjang, resmi mewakili sekolah, Dinas, Daerah |
Luar Daerah/ tidak berjenjang/ tidak resmi mewakili sekolah/ Dinas / Daerah |
|||
1 |
Internasional |
I, II, III |
Langsung diterima |
Langsung diterima |
2 |
Nasional |
I,II,III |
Langsung diterima |
60 |
3 |
Provinsi |
I |
Langsung diterima |
55 |
|
|
II |
Langsung diterima |
50 |
|
|
III |
Langsung diterima |
45 |
4 |
Kabupaten |
I |
60 |
40 |
|
|
II |
55 |
35 |
|
|
III |
50 |
30 |
5 |
Kecamatan |
I |
40 |
- |
|
|
II |
35 |
- |
|
|
III |
30 |
- |
RUMUS PENENTUAN PERINGKAT SELEKSI JALUR PRESTASI:
NA = A + B
NA = Jumlah Nilai Akhir
A = Jumlah Rata-rata nilai rapor SD kelas IV, V
dan VI semester 1 (satu)
B = Nilai bonus prestasi hasil kejuaraan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik
SANKSI
- Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar maka akan dikenakan sanksi dibatalkan diterima disekolah yang dituju, meskipun yang bersangkutan telah dinyatakan diterima dalam proses seleksi dan penetapan hasil PPDB
- Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi Kepala Dinas, Panitia PPDB, dan Sekolah terkait.
- Penyelenggara PPDB yang melanggar ketentuan PPDB ini dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Komentar
Semoga diterima di SMP negeri 1 Wonogiri
Bismillahirrahmanirrahim. Smg bisa di terima di SMP negeri 1 Wonogiri
Bismilah Semoga diterima SMPN 1 WONOGIRI
Semoga diterima di SMPN 1 Wonogiri
Bismillah Moga bisa menjadi siswa smp1 wonogiri
semoga menjadi siswa smp 1 wonogiri
semoga menjadi siswa smp 1 wonogiri
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pengumuman Calon Peserta Didik yang diterima pada PPDB SMP Negeri 1 Wonogiri Tahun Pelajaran 2024/2025
Berdasarkan Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Wonogiri, menetapkan Calon Peserta Didik Baru yang diterima pada PPDB pada Tahun Pelajaran 2024/2025 (Daftar Terlampir). Selanjutnya bagi calon
PPDB SMP NEGERI 1 WONOGIRI TAHUN PELAJARAN 2024/2025
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 1 WONOGIRI TAHUN PELAJARAN 2024/2025 PENDAFTARAN TANGGAL 11 – 14 JUNI 2024 (dimulai dengan Pembuatan Akun) Pembuatan Akun dap
Upacara Bendera dan Penyerahan Hadiah Lomba Caraka Yudhatama
Pada Senin tanggal 22 Januari 2024, SMP Negeri 1 Wonogiri melaksanakan Upacara Bendera di lapangan upacara seperti biasa yang dimulai pada pukul 07.00 WIB. Bertindak selaku Pe
UPACARA BENDERA DAN PENYERAHAN HADIAH LOMBA CARAKA YUDHATAMA
Pada Senin tanggal 22 Januari 2024, SMP Negeri 1 Wonogiri melaksanakan Upacara Bendera di lapangan upacara seperti biasa yang dimulai pada pukul 07.00 WIB. Bertindak selaku Pembina up
UPACARA BENDERA DAN PEMBINAAN KAPOLRES WONOGIRI
Upacara bendera hari Senin tanggal 15 Januari 2024 berlokasi di SMP Negeri 1 Wonogiri berlangsung dengan khidmat dan tertib. Seluruh siswa beserta Bapak/Ibu guru dan karyawan melaksanak
MENYANYIKAN LAGU WAJIB NASIONAL UNTUK MEMBANGUN RASA CINTA TANAH AIR
Pada hari Sabtu, 13 Januari 2024 SMP Negeri 1 Wonogiri melaksanakan pembiasaan pagi menyanyikan lagu wajib nasional. Pembiasaan pagi ini diikuti oleh seluruh siswa kelas 7, 8,
PEMBIASAAN LITERASI KONSENTRASI MERANGKAI KATA
Kamis, 11 Januari 2024 SMP Negeri 1 Wonogiri melakukan pembiasaan pagi literasi dengan tema “Konsentrasi Merangkai Kata”. Kegiatan literasi kali ini dilaksanakan untuk men
Upacara Pengibaran Bendera dan Penyerahan Hadiah Lomba
Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024, SMP Negeri 1 wonogiri melaksanakan upacara bendera. Ibu Oneke Asri Anggraheni, S.Kom. bertindak sebagai pembina upacara dan petugas upacara ada
Gebyar Hari Ulang Tahun ke-74 SMP Negeri 1 Wonogiri
Selasa, 19 Desember 2023, SMP Negeri 1 Wonogiri genap berusia 74 tahun. Rasa syukur tak terhingga dipanjatkan oleh seluruh warga sekolah. Usia 74 tahum bukanlah us
PEMBUKAAN HUT KE-74 SMP NEGERI 1 WONOGIRI DAN CLASSMEETING
SMP Negeri 1 Wonogiri pada hari Senin, 4 Desember 2023 melaksanakan kegiatan pembukaan rangkaian kegiatan dalam rangka HUT ke-74 dan classmeeting setelah Penilaian Akhir Semeste
Bismillah