SMP NEGERI 1 WONOGIRI

UPACARA BENDERA DAN PEMBINAAN KAPOLRES WONOGIRI

Upacara bendera hari Senin tanggal 15 Januari 2024 berlokasi di SMP Negeri 1 Wonogiri berlangsung dengan khidmat dan tertib. Seluruh siswa beserta Bapak/Ibu guru dan karyawan melaksanakan agenda rutin setiap hari Senin yaitu Upacara Pengibaran Bendera dengan petugas dari kelas 8A. Upacara berlangsung dengan baik, disiplin, dan khidmat. Upacara pada pagi hari ini memiliki keistimewaan, karena dihadiri oleh beberapa anggota POLRES Wonogiri. Pembina upacara yaitu, AKBP Andi M . Indra Waspada Amirullah ,S.H., S.I.K., M.M., M.Si (Kapolres Wonogiri), didampingi oleh AKP Edy Prasetyo, S.H., M.H. (KasatLantas) dan IPTU Untung Subekti (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Tujuan kedatangan anggota-anggota Kapolres tersebut adalah untuk memberikan amanat dan pembinaan bagi siswa-siswi SMP Negeri 1 Wonogiri.

Pembina Upacara AKBP Andi M . Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. terlebih dahulu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Sekolah yang telah memberikan kesempatan kepada POLRES Wonogiri untuk menyampaikan amanat dan himbauan kepada para siswa. Selanjutnya beliau memberikan amanat kepada seluruh siswa-siswi SMP Negeri 1 Wonogiri mengenai kenakalan remaja yaitu penggunaan motor di usia yang belum cukup. Seorang pengguna kendaraan harus melengkapi syarat ketentuan yang sudah ditetapkan, antaranya yaitu:  Pengendara motor harus memakai helm, mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK), dan harus memiliki motor yang berstandar pabrik. Sekarang kita banyak menjumpai anak-anak muda memodifikasi motornya, mungkin pada bagian lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, spion, tidak memakai plat nomor, memakai knalpot brong, modif jok motor, mencopoti bagian dari bodi motor dan lainnya.

Hal ini sudah diatur dalam beberapa pasal mengenai kasus kasus tersebut. Bahkan, untuk penggunaan knalpot brong juga sudah ada pasalnya yaitu, Pasal 285 ayat 1 UULLAJ dapat dipidana paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000,00 dan pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena banyak sekali masyarakat yang terganggu akibat suara bisingnya. Selain itu, Kapolres Wonogiri juga menyampaikan agar para siswa menghindari segala bentuk kenakalan remaja, diantaranya berkelahi, tawuran, mengeroyok, membuat keonaran, membolos, pergi dari rumah tanpa mengabari orang tua, mengambil barang orang lain tanpa izin, mengutil di kantin, balap liar, perjudian, penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau penggunaan narkoba, merokok bagi anak muda.

“Para siswa SMP Negeri 1 Wonogiri jangan sampai melakukan kenakalan remaja seperti yang sudah saya contohkan tadi.” Demikian himbauan dari Bapak Kapolres Wonogiri. Video upacara bendera dapat disaksikan di link https://www.youtube.com/watch?v=SQ1lMvJ6qCM.

Setelah pelaksanaan upacara bendera, para siswa-siswi menyaksikan dan mengapresiasi penampilan Cecilia dan Rafa yang menampilkan pidato dalam Bahasa Inggris. Pidato tersebut akan ditampilkan pada lomba dalam rangka HUT SMA Negeri 2 Wonogiri yang ke-50. Bapak Agus Rudi Purwanto, S.Pd.,M.Hum. turut mengapresiasi dengan mengoreksi beberapa kesalahan ataupun kekurangan dan memuji kelebihan pada masing-masing siswa yang menampilkan pidato.  (DLV & NDA) 

 

Artikel Lainnya